Pekanbaru, - Curi sepeda motor parkir di Jalan SM Amin, Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang pelaku curanmor pada Kamis malam (6/1/2022) di Jalan Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinsial H (22), kita amankan pada Kamis malam (6/1/2022) sekira pukul 22:00 WIB, saat pelaku berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, " kata Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Mitra Polresta Pekanbaru Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka curanmor, dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E, guna menindaklanjuti laporan korban pencurian berinisial RS (46) pada Selasa (7/12/2021).
"Motor korban Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL sempat parkir di Jalan M. Yamin Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (7/12/2021) lalu, karena ditinggal sebentar motor sudah tidak berada lagi di parkiran dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan, " ulas Kapolsek.
Guna menindaklanjuti laporan korban tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan interogas, tersangka H (22) mengakui telah melakukan aksinya seorang diri, karena kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, " ujar Kapolsek.
Belakangan lanjut Kapolsek, sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000, - (dua juta rupiah).
Tidak sampai disitu, ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada puku; 15.30 WIB di Jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru atau tepatnya di depan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U yang berhasil mencuri sepeda motor Honda Blade warna hitam.
"Atas kejadian tersebut, tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, " pungkas Kapolsek.(Mulyadi).