Pekanbaru, - Sekelompok ibu-ibu pengajian kota Pekanbaru menyayangkan pemberhentian penyelidikan tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri Oknum Polisi Bripka Agusriandi bersama Fitri Nengsi oleh Reskrim Polresta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal itu diungkapkan Yessi Mardewita salah seorang korban dugaan penipuan mewakili ibu-ibu pengajian setelah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan pada Kamis, 26 Desember 2021 lalu.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas surat pemberitahuan Perkara Hasil Laporan ini, bahwa sahnya penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan pengelapan ini tidak memenuhi unsur pidana, padahal buktinya jelas, semua kontrak dan kwitansi pembayaran dan penyerahan uang kami terhadap terlapor itu ada, kalau di total korbanya ada sebanyak 20 orang lebih dan dana yang sudah diambil oleh oknum tersebut sekitar Rp, 2, 5 Miliar, ” ujar Yessi, Selasa, 21 Desember 2021.
“Apakah kami tidak bisa mendapatkan keadilan atau karena dia oknum polisi penegak hukum? tolong kami pak, kembalikan hak kami, ” ujar Yessi lagi.
Sebelumnya Yessi bersama ibu-ibu lainya telah melaporkan pasangan suami istri Oknum Polisi Bripka Agusriandi bersama Fitri Nengsih (Pasutri) ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) 299/IV/20221. Yessi dan rekan-rekan pengajian juga sudah melaporkan proses penyelidikan tersebut ke Prompam Polda Riau dengan laporan SPSP/70/XI/2021/Prompa.
“Sebelumnya kita juga sudah menempuh jalur kekeluargaan dan meminta mediasi dengan kapolsek Tampan, namun tidak ada etikad baik dari si terlapor, sehingga karena kami ingin hak kami kembali, akhirnya kami membawa kasus ini ke Polresta Pekanbaru, namun ini yang kami dapat, surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, kami kecewa pak, ” ulas Yessi dengan wajah lesuh dan patah semangat.
Dilanjutkanya, dirinya bersama rekan-rekan lain juga sudah mengkonfirmasi Kapolesta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dirinya diarahkan menemui kabid Prompam Polres Pekanbaru. “Waktu itu kami jumpa dengan kabid Propam dan dia mengarahkan untuk meninjau ke bagian Reskrim. Terkait dugaan pelanggaran kodoetik/etika aparat dianjurkan memasukan laporan ke bagian Propam Polres, ” terang Yessi
Sementara itu Ahli hukum pidana UIR Dr. Zulkarnain S SH. MH menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan lansung ke Prompam Polresta Kota Pekanbaru untuk melaporkan dugaan prosedur penyelidikan yang lalai atau tidak fear. Selanjutnya dengan kondisi demikian, tentu korban punya langkah untuk melakukan praperadilan ketingkat yang lebihlanjut.
“Ya, ini masalah hukum, tentu ada tahapan dan prosedur yang mesti dilalui, sebagai korban ambil langkah-langkah itu, kalau bisa semua korban yang dirugikan, biar jelas duduk perkaranya” ujarnya. Dia juga meminta pihak kepolisian untuk secara jelas menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus ini secara ketentuan yang ada sesuai undang-undang yang berlaku. Jadikan masyarakat sama dimata hukum.
Terpisah, ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris mengatakan, agar pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus tersebut, samakan rakyat dimata hukum, berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak secara adil.
“Kita harapkan pihak kepolisian menyelesaikan perkara ini sesuai aturan hukum yang ada. Jika memang oknum tersebut bersalah dan masuk unsur pidana, proses secara hukum sesuai undang-undang yang ada. Tak peduli dia Polisi atau aparat manapun, kalau salah ya, hukum dan pecat dari istansi, ”tegas Tava Iris selaku aktivis PMP Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui sekelompok ibu-ibu pengajian kota Pekanbaru Riau melakukan investasi kepada pasangan suami istri oknum Polsek Tampan beberapa waktu lalu. Dengan kontrak perjanjian dan pembagian hasil dari nilai investasi yang dijalankan. Namun, ditengah perjalanan perjanjian tersebut tidak berjalan dengan baik. Pihak pengelolah usaha tidak lagi memberikan kompensasi dari nilai investasi dengan alasan usaha bangkrut.
Dengan kesepakatan yang dibuat, bahwanya ada pengembalian modal (uang investasi) dalam jangka waktu sepuluh (10) bulan terhitung dari penandatanganan kotrak kerjasama yang disepakati, pihak investor meminta kembali uang investasi yang telah disetorkan kepada pengelolah. Namun, pihak pengelolah tidak merespon dan berdalih bahwa uang sudah habis dan usaha tidak ada, sehingga perkara tersebut lanjut pada pelaporan oknum polisi yang menjadi pengelolah tersebut ke Polresta Kota Pekanbaru, Riau. (Mulyadi).