Pekanbaru, - Dua orang yang sebelum heboh disebut-sebut merupakan oknum aktivis dan wartawan, masuk tanpa izin ke salah satu ruangan di kantor DPRD Riau, resmi telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Pihak yang dilaporkan merupakan Rudi, oknum yang mengaku wartawan dan Larshen Yunus yang mengaku sebagai aktivis.
Dari data yang diterima RiauBisa.com, laporan resmi dilakukan pada Rabu (15/12/2022) kemarin.
Pelapornya merupakan Ferry Sapriadi berstatus Pegawai Negeri Sipil di kantor DPRD Riau tersebut.
Dalam laporannya, Rudi dan Larsen Yunus disebutkan masuk tanpa hak dan melakukan pengerusakan pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Keduanya dilaporkan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dan pasal 406.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Abu Khoiri, dihubungi Minggu (16/1/2022) mengatakan, dari pengamatan pihaknya dua orang yang dilaporkan sudah dua kali masuk tanpa hak ke ruangan BK.
Menurut Abu, langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi kepada sekretariat hingga kepada pimpinan.
“Hasilnya disampaikan memang memang perlu diambil langkah, ” ujar Abu.
Langkah ini, ucap Abu, dengan diharapkan menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang di kemudian hari. (Mulyadi).