Pekanbaru, - Perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini lebih mengoptimalkan layanan. Setiap Juru Parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP).
Jika menyalahi, warga bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Jukir wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir. Sebab, perparkiran itu, kata dia, bersifat layanan.
SPM yang dimaksud, seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai.
"Parkir ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya, termasuk memberikan karcis saat pembayaran tunai. Tetapi apabila sekali dua kali karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke kita, " tegas Yuliarso, Jumat (19/11).
Kata Yuliarso, warga Pekanbaru bisa melapor melalui akun media sosial Dinas Perhubungan. Warga juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.(Mulyadi).